Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

A’wan PBNU Benarkan Surat Desakan Mundur Gus Yahya: Ada Manuver Politik di Tubuh NU!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 23 November 2025 |06:35 WIB
A’wan PBNU Benarkan Surat Desakan Mundur Gus Yahya: Ada Manuver Politik di Tubuh NU!
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, turut membenarkan risalah rapat Rais Aam yang mendesak Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari Ketua Umum PBNU.

Namun, Gus Yahya menyayangkan beredarnya risalah rapat itu ke publik. Apalagi, kata dia, dokumen tersebut seharusnya hanya untuk kalangan internal.

“Benar, cuma saya sebetulnya tidak wise-nya di situ lah. Masak apa itu, pembicaraan internal disebar seenaknya. Dan tidak hanya pada jalur-jalur yang memang kalangan NU; sekarang beredar di semua WA,” kata Muhaimin saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).

Menurutnya, beredarnya surat itu seperti bentuk manuver terhadap Gus Yahya. Untuk itu, ia meminta pihak yang menunggangi isu ini untuk menghentikan manuver tersebut.

“Itu kok seperti mereka-mereka yang punya kepentingan sedang mengkonsolidasikan pendukungnya. Mbok manuver seperti itu dihentikan,” ucap Muhaimin.

 

Lebih lanjut, Muhaimin berbicara soal penyelesaian masalah di PBNU. Menurutnya, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga harus bertanggung jawab dengan cara mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU.

“Ya itu dua-duanya simultan. Pihak elite NU juga harus memperbaiki diri. Satu contoh misalnya, fatsun-nya kan tidak elok. Ipul (Saifullah Yusuf) itu ya harus mundur dari Sekjen atau dari menteri, sehingga tidak ada abuse of power,” katanya.

Sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya. Permintaan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).

“Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, dikutip Jumat (21/11/2025).

 

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya.

“Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi risalah tersebut.

Sekadar informasi, Rais Aam menggelar rapat di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Rapat tersebut diikuti 37 dari 53 orang.

Berikut isi risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU:

Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antarwaktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik Perkumpulan.

 

Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement