Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Perintahkan Audit RS di Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 RS

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |23:47 WIB
Prabowo Perintahkan Audit RS di Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 RS
Prabowo Perintahkan Audit RS di Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 RS (iNews Media Group)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun tangan menindaklanjuti kasus ibu hamil yang meninggal bersama bayinya setelah sempat ditolak empat rumah sakit di Papua. Prabowo meminta segera mengaudit rumah sakit di provinsi tersebut.

1. Prabowo Perintahkan Audit

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Negara melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam rapat Tito melaporkan kasus kematian Irene Sokoy kepada Prabowo saat rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025) sore.

"Ya, saya melapor pada beliau. Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan audit," kata Tito usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11/2025).

Tito menyampaikan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri secara langsung usai mengetahui informasi mengenai kasus Irene Sokoy.

"Saya minta Gubernur, begitu saya dapat informasi, Gubernur Pak Matius Fakhiri sesegera mungkin ke rumah korban, keluarga korban, semua dibantu," ujarnya.

Sementara itu, soal instruksi presiden agar dilakukan audit, Tito mengatakan audit yang dimaksud mencakup rumah sakit hingga para pejabat di dinas kesehatan, baik tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi.

"Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten, dan juga yang swasta," tuturnya.

Tito mengatakan, dari pihaknya di Kemendagri akan turut melakukan audit tentang aturan-aturan yang sudah ada.

"Termasuk Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Bupati itu kan melibatkan Rumah Sakit Kabupaten Jayapura, kemudian juga aturan dari Peraturan Gubernur karena yang terakhir kan di Rumah Sakit Umum Provinsi namanya RSUD Dok II," kata dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement