JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjalankan amanat konstitusi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33.
“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025).
Komitmen Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti amanat konstitusi ini di antaranya memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor. Jajaran di kabinet dipanggil untuk membahas mengenai aktivitas ilegal sektor kehutanan dan pertambangan.
“Pertemuan yang berlangsung pada libur akhir pekan ini berlangsung sejak siang hingga malam dan membahas agenda strategis di bidang kehutanan serta pertambangan,” tulis Seskab.
Seskab Teddy menyampaikan bahwa pertemuan membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.