Pada hari yang sama, Selasa (25/11), Komisi Percepatan Reformasi Polri juga dijadwalkan bertemu dengan Lembaga Toleransi Beragama dan Lembaga Hukum.
“(Kelompok masyarakat bersurat) untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangin, mereka mendesak semua gitu loh. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna,” ujar Jimly.
Jimly menyampaikan bahwa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri akan berujung pada penyusunan rancangan undang-undang yang bersemangatkan Reformasi Polri. Arah kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.
“Ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang. Nah, rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” tandas Jimly.
(Awaludin)