Hery menegaskan, pola komunikasi semacam playing victim sangat lazim dipakai untuk membangun simpati publik dan menekan penegak hukum melalui klaim kriminalisasi.
“Strategi ini biasanya diarahkan untuk mendorong opini bahwa proses hukum tidak fair,” katanya.
Namun, ia mengingatkan kasus Kerry berbeda dengan situasi yang pernah dialami Ira maupun Tom Lembong. Dalam hukum, yang dinilai adalah bukti dan konsistensi keterangan, bukan narasi emosional.
“Silakan membangun opini, itu hak setiap orang. Tapi dalam persidangan, jika keterangannya tidak konsisten, tidak kooperatif, atau berbelit-belit, justru bisa memberatkan,” tegasnya.
Hery berharap proses hukum terhadap Kerry dijalankan secara serius dan transparan. Ia meminta pengadilan mengambil pelajaran dari berbagai kasus sebelumnya, termasuk perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
“Hukum harus tegak. Tidak boleh bermain di ranah opini,” ujarnya.