Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua pihak, terutama seluruh kader NU bahwa persoalan ini adalah masalah internal organisasi. Sehingga, penyelesaiannya merupakan wewenang internal.
"Dan kami adalah Nahdlatul Ulama, adalah Ormas juga taat kepada undang-undang Ormas yang menyatakan bahwa kalau ada konflik internal itu diselesaikan secara internal," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )