JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selanjutnya, proses rehabilitasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keputusan rehabilitasi untuk Ira; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yaitu Ibu Ira, Bapak Harry, dan Bapak Yusuf, sebagaimana surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Meski begitu, proses rehabilitasi selanjutnya akan ditangani oleh Kemenkumham. Nantinya, kata Budi, Kemenkum akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden terkait rehabilitasi tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ira resmi bebas dari segala dakwaan dan hukuman setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan serta aspirasi masyarakat yang diterima DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis pengadilan. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
(Awaludin)