JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang beredar luas, mengenai dugaan pembukaan izin penebangan kayu di wilayah itu pada Oktober 2025.
“Informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) demi kepentingan evaluasi," kata Laksmi, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan, hingga Juli 2025, belum ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang diberikan akses SIPUHH. Bahkan, Bupati Tapanuli Selatan sendiri mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 untuk memastikan agar PHAT di wilayahnya tidak diberikan akses, yang telah dilaksanakan Kemenhut.
"Meski begitu, terjadi aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti kasus penangkapan empat truk pengangkut kayu dengan volume total 44 m³ dari PHAT di Kelurahan Lancat," bebernya.
Laksmi menekankan, bahwa SIPUHH bukan izin, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah luar hutan negara, termasuk areal penggunaan lain (APL). Pengawasan pemanfaatan kayu di PHAT menjadi kewenangan Pemerintah Daerah karena dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah tanggung jawab daerah dan instansi pertanahan.
Laksmi menegaskan, pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan, sedangkan pelanggaran di luar kawasan hutan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pidana umum bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
(Awaludin)