Terkait persoalan struktural, menurut Habiburokhman, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.
Selain itu, ia menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah sesuai. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan amanat reformasi agar terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas.
"Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan dan mengimplementasikan pemisahan kekuasaan sebagaimana teori trias politica Montesquieu: eksekutif, legislatif, yudikatif," pungkasnya.
(Awaludin)