KLH/BPLH menegaskan bahwa seluruh tindakan administratif dan hukum didasarkan pada hasil kajian teknis dan bukti lapangan. Selain itu, lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, instansi terkait, dan masyarakat setempat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, dan mitigasi berjalan terpadu.
“Penghentian sementara kegiatan usaha merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang tidak memperburuk risiko hidrologi maupun keselamatan masyarakat,” ujar Hanif.
Sebagai bentuk transparansi, KLH/BPLH akan membuka akses informasi hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai. Langkah-langkah penegakan hukum juga akan diumumkan jika ditemukan pelanggaran yang meningkatkan kerentanan lingkungan.
“Upaya ini menegaskan peran KLH/BPLH dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pembangunan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya.
(Awaludin)