“Ini pasti sudah diperhitungkan semua saat proses penyelidikan dan penyidikan, hingga mereka berani melimpahkan ke pengadilan negeri,” kata Suparji dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/12/2025).
Keputusan Kejagung membawa perkara ini ke meja hijau, kata Suparji, mencerminkan keyakinan jaksa atas kemampuan mereka membuktikan dakwaan. “Bagaimana meyakinkan hakim kalau jaksa sendiri tidak yakin,” tegasnya.
Ia juga menanggapi munculnya pembelaan dari berbagai pihak. Hal semacam itu, kata Suparji, tidak akan berdampak besar terhadap jalannya perkara.
“Efek yang signifikan ya hasil sidang di pengadilan. Sejauh mana jaksa bisa membuktikan dakwaannya, dan bagaimana penasihat hukum bisa membuktikan pembelaannya,” katanya.
(Arief Setyadi )