Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2025 |20:09 WIB
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir (Dok Humas Polri)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan material kayu yang hanyut saat banjir Sumatera dimanfaatkan untuk pemulihan usai bencana. Hal ini untuk mempercepat pemulihan di 3 provinsi yang terdampak berat, dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan.

1. Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyampaikan pemanfaatan kayu hanyut untuk keselamatan rakyat dan kemanusiaan. 

“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).

Langkah ini memungkinkan material kayu yang sebelumnya berserakan dan berpotensi mengganggu evakuasi dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.

Namun, pemanfaatan tersebut tidak dilakukan tanpa aturan. Laksmi menekankan, kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas. Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.

Setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik illegal logging maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.

Pihaknya memastikan penyaluran kayu hanyut untuk kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara sepihak. Laksmi menyampaikan, prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH),” tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement