Oleh karena itu kata dia, kunci utama penyelesaian adalah pemilik mandat jam’iyyah sebagaimana prinsip dasar pendirian NU (AD, Pasal 1, ayat 2), yakni para ulama-kiai pondok pesantren yang diwakili oleh struktur NU di PC-PWNU, tersebar se-Indonesia.
“Mereka harus segera mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran oleh para mandataris, dan mencabut mandat," katanya.
“Dengan begitu, masyayikh pesantren-sesepuh NU terutama di jajaran mustasyar PBNU memiliki dasar untuk turut mendorong ‘ishlah jam’iyyah’ secara konstitusional (MLB), dan turut mengendalikan prosesnya agar adil, elegan dan bermartabat,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )