Kesalahan yang dilakukan itu membuat Adi panik hingga menabrak pagar sekolah dan tetap melaju di kerumunan siswa yang tengah melakukan kegiatan literasi di lapangan. Meski ada upaya menghindari kerumunan, tabrakan itu melindas puluhan siswa.
"Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi. Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Adi sebagai tersangka dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. Polisi menjerat Adi karena kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kemudian untuk tersangka AI, sudah kita lakukan penanganan sesuai yang disampaikan Bapak Kapolres, kita kenakan Pasal 360 Ayat 1, yaitu atas kelalaiannya," kata Onkoseno.
Dia menyampaikan tidak ada kendala pada bagian kendaraan. Peristiwa ini murni kelalaian dari sang sopir.
"Sudah dilakukan pengecekan bahwa kendaraannya itu layak pakai. Namun di sini faktornya adalah faktor dari pengemudinya itu sendiri yang melakukan kelalaian," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)