JAKARTA - Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, mengungkap kecepatan mobil pengangkut makanan bergizi gratis (MBG) saat menabrak siswa-guru SDN 01 Kalibaru Jakarta Utara. Mobil MBG tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 Km/jam, berdasarkan hasil dari Traffic Accident Analysis (TAA).
"Sampai di titik berhenti, hasil penyidikan dari TAA adalah 19,7 km/jam. Iya (dari nabrak gerbang-red), sampai dengan titik berhenti," ujar Danu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, sopir mobil MBG, Adi Irawan (AI), mengaku telah berusaha mengerem setelah menabrak gerbang sekolah. Namun mobil tetap melaju hingga melindas siswa yang tengah melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah.
"Ya kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan upaya pengereman sampai berhenti di titik tabrak itu tadi," ujarnya.
"Jejak ada, jejak pengereman," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, sopir salah injak pedal hingga akhirnya menabrak siswa-guru SDN 01 Kalibaru.
"Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal. Yang harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu, tapi dia salah menginjak gas," ujar Onkoseno.
Kesalahan yang dilakukan itu membuat Adi panik hingga menabrak pagar sekolah dan tetap melaju di kerumunan siswa yang tengah melakukan kegiatan literasi di lapangan. Meski ada upaya menghindari kerumunan, tabrakan itu melindas puluhan siswa.
"Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi. Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Adi sebagai tersangka dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. Polisi menjerat Adi karena kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kemudian untuk tersangka AI, sudah kita lakukan penanganan sesuai yang disampaikan Bapak Kapolres, kita kenakan Pasal 360 Ayat 1, yaitu atas kelalaiannya," kata Onkoseno.
Dia menyampaikan tidak ada kendala pada bagian kendaraan. Peristiwa ini murni kelalaian dari sang sopir.
"Sudah dilakukan pengecekan bahwa kendaraannya itu layak pakai. Namun di sini faktornya adalah faktor dari pengemudinya itu sendiri yang melakukan kelalaian," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)