Sejalan dengan itu, lanjut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan permintaan keterangan kepada para saksi guna menghitung kerugian negara. Keterangan tersebut akan disandingkan dengan temuan aliran dana dalam perkara tersebut.
"Mulai dari bagaimana mekanisme jual-beli kuota, berapa harganya, kemudian kaitannya dengan aliran dana kepada pihak di Kementerian Agama, hingga fasilitas yang diterima jamaah haji di sana dan nilainya. Semua informasi itu disandingkan," pungkasnya.
(Awaludin)