Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.500 gedung yang ada di Jakarta. Dari keseluruhan yang diperiksa, 10 gedung diberikan sanksi lantaran tak memiliki dokumen lengkap soal perizinan.
"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ucapnya.
Lebih lanjut, 10 gedung yang dijatuhi sanksi tidak hanya melihat dari aspek perizinan bangunan. Tapi bangunan tersebut juga tidak memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
"Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, oleh PTSP, Damkar, Ketenagakerjaan. Tadi kami rapat untuk itu," ucap dia.
Dia menegaskan, bagi gedung yang telah diberikan peringatan, namun tidak melakukan perbaikan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas lanjutan.
"Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," pungkasnya.
(Awaludin)