JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Penyerahan ini sebagai wujud kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung.
“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Asep mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan lantaran Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diserahkan tersebut.
“Kemudian, kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ujarnya.
“Untuk kelanjutannya, penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Sementara Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut.
“Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” ujar Sarjono.
Ia belum menjelaskan identitas dari pihak yang diserahkan tersebut. Namun, salah satunya merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Salah satunya (jaksa),” ujarnya.
Diketahui, dalam OTT tersebut KPK menangkap sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Sembilan orang ini terdiri dari satu aparat penegak hukum (jaksa), dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Dalam rangkaian OTT sejak Rabu 17 Desember 2025 ini, KPK turut menyita uang sebanyak Rp900 juta.
(Arief Setyadi )