JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika yang terjadi selama periode Oktober hingga Desember 2025. Dalam kurun waktu tiga bulan, polisi berhasil menangkap 2.054 orang tersangka dan mengamankan 387,34 kilogram barang bukti narkotika.
“Satnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 1.517 laporan polisi dengan 2.054 orang tersangka, terdiri atas 1.870 laki-laki dan 184 perempuan,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, Senin (22/12/2025).
Dedy menjelaskan, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai 387,34 kilogram. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, pil ekstasi, obat keras, hingga kokain.
“Barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak 387,34 kilogram, dengan rincian sabu 60,33 kg; ganja 95 kg; ekstasi 32.800 butir; obat keras atau obat daftar G 782.160 butir; etomidate 14,7 kg; serbuk ekstasi 980,57 gram; tembakau sintetis 5,7 kg; cairan bibit sintetis 1,48 kg; happy five 84 butir; serta kokain 5,31 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedy menyebut, pengungkapan kasus tersebut berhasil menggagalkan transaksi narkotika senilai Rp125,65 miliar. Upaya tersebut juga diklaim menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berhasil menyita barang bukti senilai Rp125,65 miliar dan menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedy mengungkapkan bahwa peredaran narkotika tersebut melibatkan delapan warga negara asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia menegaskan penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang melibatkan kedua kelompok tersebut akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Awaludin)