Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 26 Desember 2025 |18:01 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: X)
A
A
A

Namun, argumen tersebut belum meyakinkan pengadilan Malaysia, yang sebelumnya telah menyatakan Najib bersalah atas penggelapan dana pada tahun 2020.

Pada tahun itu, Najib dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar RM42 juta (USD10 juta, Rp173,6 miliar) dari SRC International — bekas unit 1MDB — ke rekening pribadinya.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tetapi masa hukumannya dikurangi setengahnya tahun lalu.

Kasus terbaru ini menyangkut jumlah uang yang lebih besar, juga terkait dengan 1MDB, yang diterima oleh rekening bank pribadinya pada 2013. Najib mengatakan ia percaya uang itu adalah sumbangan dari mendiang Raja Abdullah dari Arab Saudi — klaim yang ditolak oleh hakim pada hari Jumat.

Secara terpisah, istri Najib, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara pada 2022 karena penyuapan. Ia dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding atas putusannya.

Skandal tersebut telah berdampak besar pada politik Malaysia. Pada 2018, skandal itu menyebabkan kekalahan pemilu bersejarah bagi koalisi Barisan Nasional pimpinan Najib, yang telah memerintah negara itu sejak kemerdekaannya pada 1957.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement