Enam sindikat tersebut terdiri dari 24 tersangka, yakni:
Sindikat pertama
1. Gusliadi, peran sebagai kurir;
2. Ardi Alfayat, peran sebagai kurir;
3. Bos berinisial RA, peran sebagai pengendali (DPO).
Sindikat kedua
4. Donna Fabiola, peran sebagai pengedar;
5. Emir Aulija, peran sebagai penyedia barang;
6. Mirfat Salim, peran sebagai komplotan;
7. Andrie Juned Risky, peran sebagai penyedia barang;
8. Muslim Gerhanto Bunsu, peran sebagai pengedar;
9. Tigran Denre Sonda, peran sebagai penyedia barang (DPO);
10. Panji, peran sebagai penyedia barang (DPO).
Sindikat ketiga
11. Ali Sergio, peran sebagai pengedar;
12. Mahesa Dwi Ransha, peran sebagai penyedia barang (DPO);
13. Ananda Gilang Fitrah, peran sebagai pemasok (DPO).
Sindikat keempat
14. Nathalie Putri Octavianus, peran sebagai pengedar;
15. Abed Nego Ginting, peran sebagai penyedia barang;
16. Gada Purba, peran sebagai pengedar;
17. Sally Agusta Porajouw, peran sebagai penyedia dan clandestine lab;
18. Stephen Aldi Wattimena, peran sebagai pembantu distribusi barang;
19. Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, peran sebagai penyedia barang.
Sindikat kelima
20. Ni Ketut Ari Krismayanti, peran sebagai penyedia barang;
21. Tresilya Piga, peran sebagai pengedar;
22. Johan Suryono Ali, peran sebagai penyedia barang (DPO).