Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Selebgram DF yang Ingin Edarkan Narkoba di DWP Serahkan Diri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Desember 2025 |08:59 WIB
Suami Selebgram DF yang Ingin Edarkan Narkoba di DWP Serahkan Diri
Tigran Denre Sonda (Foto: Dok Polri)
A
A
A

Sindikat keenam
23. Ricky Chandra, peran sebagai pengedar;
24. Iswandi, peran sebagai pengendali (DPO).

Adapun barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut meliputi kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, ketamin 1.077,72 gram, H5 sebanyak 3,5 butir, ekstasi 956,5 butir, ekstasi serbuk 23,59 gram, ganja 36,92 gram, sabu 31 kilogram, kompor masak, serta happy water 135 gram.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement