Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Bang Jago BKT yang Palak dan Pukuli Pedagang hingga Viral Meringis Ditangkap Polisi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 01 Januari 2026 |13:24 WIB
2 Bang Jago BKT yang Palak dan Pukuli Pedagang hingga Viral Meringis Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap 2 Bang Jago BKT yang Palak dan Pukuli Pedagang Usai Viral
A
A
A

"SA melakukan kekerasan fisik dengan cara menyundul korban hingga menyebabkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah," tandasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement