Meski demikian, Hibnu menilai SP3 juga dapat dipahami sebagai bentuk kepastian hukum apabila penegakan hukum berlarut-larut akibat kekurangan bukti.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia tidak selalu berjalan dalam ruang hampa.
“Bisa saja ada faktor eksternal. Politik hukum tingkat tinggi, kepentingan tertentu. Saya kira intervensi terhadap KPK itu dimungkinkan. Apalagi bicara soal tambang, biasanya sudah ada temuan-temuan,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.