Meski demikian, Hibnu menilai SP3 juga dapat dipahami sebagai bentuk kepastian hukum apabila penegakan hukum berlarut-larut akibat kekurangan bukti.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia tidak selalu berjalan dalam ruang hampa.
“Bisa saja ada faktor eksternal. Politik hukum tingkat tinggi, kepentingan tertentu. Saya kira intervensi terhadap KPK itu dimungkinkan. Apalagi bicara soal tambang, biasanya sudah ada temuan-temuan,” pungkasnya.
(Awaludin)