Menurut Dony, penetapan status tersangka dilakukan bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran aktif dalam membantu pengelolaan keuangan hasil kejahatan. Oleh sebab itu, penyidik menerapkan ketentuan hukum TPPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dony menegaskan, dalam setiap proses penegakan hukum, penyidik berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat.
“Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir, serta upaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Syahardiantono,” pungkasnya.