Irhamni menyebut, temuan itu menunjukkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga merupakan wilayah terdampak bencana. Sementara itu, hulu aliran sungai diduga berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
"Kemungkinan hasil identifikasi kami mengarah pada adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik hutan lindung serba guna maupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami selaku penyelidik berupaya keras untuk mengumpulkan informasi tersebut agar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Irhamni.
Selain itu, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang memicu bencana alam. Menurut Irhamni, sedimentasi tersebut diduga terjadi akibat ketidakpatuhan dalam kegiatan pembukaan lahan, seperti tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).