Bisa juga karena mengambil keputusan menetapkan pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal atau tidak melakukan survei harga sebagai pembanding sehingga merugikan negara.
“Tanpa tender pun harga barang itu tetap harus diperbandingkan. Kalau ada barang dengan fungsi dan harga yang lebih menguntungkan, maka harus ada itikad baik untuk tidak merugikan keuangan negara dengan tidak membeli barang yang lebih mahal. Selisih harga seperti itu kan yang sering terjadi dalam proyek-proyek,” ujarnya.
Maruarar menambahkan, kendati Nadiem mengaku tak menerima sepeser pun, hal itu tidak bisa menjadi alasan bebas dari pertanggungjawaban. Sebab, unsur pidana korupsi bukan hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga bisa menguntungkan orang lain.
“Nanti itu yang akan dibuktikan di persidangan siapa yang diuntungkan. Tapi dalam kasus ini yang jelas negara dirugikan,” katanya seraya menekankan bahwa pandangan tersebut berdasarkan informasi yang ada di media.
(Arief Setyadi )