“Sehingga unsur pidana yang dimaksud tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada unsur memperkaya diri, hal itu harus ditunjukkan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” tambahnya.
Fatahillah menambahkan, jika suatu kebijakan murni telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), maka pemeriksaannya hanya dapat dilakukan secara administratif. Sebaliknya, jika terjadi penyalahgunaan wewenang, hal tersebut dapat masuk pidana korupsi.
“Namun, jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi dan sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Setidaknya, apa yang disampaikan Nadiem dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan akhir.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.