Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, melainkan dibagi rata.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, nilainya akan lebih besar. Pendapatannya menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting untuk mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa tambahan haji khususnya? Sepuluh misalnya, travel B dan seterusnya, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.
(Arief Setyadi )