Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 pihak yang diduga menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menuturkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621.387.678.730 atau sekitar Rp621 miliar, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama.
(Awaludin)