Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Ruang Sidang, Nadiem Makarim Salami Pengunjung

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |15:35 WIB
Tiba di Ruang Sidang, Nadiem Makarim Salami Pengunjung
Nadiem Makarim tiba di ruang sidang (foto: Okezone)
A
A
A

Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada persidangan kali ini tidak terlihat adanya prajurit TNI yang berjaga di dalam ruang sidang.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Nilai yang didakwakan mencapai Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar.

Angka tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement