Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Eks Kajari Kabupaten Bekasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2026 |10:18 WIB
Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Eks Kajari Kabupaten Bekasi
Eks Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), selaku pihak penerima suap, serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement