Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), selaku pihak penerima suap, serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)