Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea. Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.
Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.
“Kami melaporkan karena menurut kami ada materi yang merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan media,” kata Rizki kepada wartawan.
(Awaludin)