"Kita harapkan ke depan tidak ada lagi berkas perkara yang bolak-balik antara jaksa dan penyidik kepolisian," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Selain itu, Edi menyoroti bagaimana ketatnya kontrol jaksa terhadap penyidikan kepolisian menangani laporan masyarakat. Jaksa sesuai dengan kewenangan boleh menghentikan perkara yang ditangani kepolisian bila melihat ada prosedur yang dilanggar.
(Erha Aprili Ramadhoni)