JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah pihak menilai kehadiran KUHAP baru menjadikan Polri semakin superpower dan kinerjanya sulit dikontrol.
"Kami melihat pandangan yang sebutkan Polri superpower sangat ngawur dan asbun. KUHAP baru justru membuat kinerja penyidik kepolisian semakin ketat diawasi banyak pihak, baik itu jaksa, advokat, hakim, dan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Minggu (11/1/2026).
Menurut Edi, dirinya melihat banyak perubahan yang harus dilakukan penyidik kepolisian setelah KUHAP baru resmi berlaku. Perubahan itu terjadi mulai dari prosedur penanganan pidana, proses pemeriksaan yang harus didokumentasikan dengan CCTV dan didampingi pengacara.
"Penetapan tersangka, penyitaan barang bukti. hingga pengiriman berkas ke kejaksaan," katanya.
Menurut Edi, harus dipahami dalam KUHAP baru dengan jelas mengatur penyidik harus tertib. Semua pemeriksaan dan prosedur hukum harus diikuti. Setiap perkara yang dilaporkan masyarakat harus memiliki kepastian hukum karena memiliki masa waktu yang ditentukan.
"Kita harapkan ke depan tidak ada lagi berkas perkara yang bolak-balik antara jaksa dan penyidik kepolisian," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Selain itu, Edi menyoroti bagaimana ketatnya kontrol jaksa terhadap penyidikan kepolisian menangani laporan masyarakat. Jaksa sesuai dengan kewenangan boleh menghentikan perkara yang ditangani kepolisian bila melihat ada prosedur yang dilanggar.
(Erha Aprili Ramadhoni)