Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirkom PGN: Ini Alarm bagi Insan BUMN

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |23:57 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirkom PGN: Ini Alarm bagi Insan BUMN
Eks Dirkom PGN Danny Praditya (foto: Okezone)
A
A
A

Penasihat hukum Danny, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.

“Sangat tidak masuk akal bagi kami, orang yang tidak menerima apa-apa justru dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pihak yang menikmati keuntungan,” tegas Michael.

Ia juga mengkritisi konstruksi perkara yang menempatkan Danny seolah sebagai inisiator utama.

“Padahal, tupoksi klien kami sebagai Direktur Komersial adalah mencari pasokan gas dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Michael menilai terdapat kontradiksi dalam pertimbangan putusan karena di satu sisi majelis menyebut perkara ini sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain tanggung jawab pidana terbesar justru dibebankan kepada Danny.

“Kami akan menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Danny Praditya. Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement