Menurut Danny, tidak adanya sanksi dari regulator terhadap PT IAE seharusnya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut masih memiliki ruang keberlanjutan dengan penyesuaian tertentu. Namun, pertimbangan itu dinilainya tidak tercermin dalam putusan hakim.
Lebih lanjut, Danny menilai vonis pidana terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Keputusan bisnis, kata dia, seharusnya dinilai dalam kerangka tata kelola dan manajemen risiko, bukan serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Bagaimana mungkin upaya menjaga amanah, menjalankan tupoksi, dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan dipidana,” ujarnya.
Ia khawatir iklim tersebut akan membuat direksi BUMN enggan mengambil keputusan strategis, terutama dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional dan agenda hilirisasi yang menuntut keberanian serta kelincahan.
Danny bahkan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus yang menjeratnya.
“Bukan tidak mungkin, ke depan teman-teman direksi BUMN, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak, dapat terjerat pidana dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.