Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Jumat (9/1) sekitar pukul 15.30 WIB di apartemen tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket FedEx berisi narkotika jenis etomidate seberat 100 gram serta bahan kimia lain berupa SLS seberat 1 kilogram.
“Selain itu, ditemukan berbagai peralatan laboratorium seperti tabung lab berkapasitas 3.000 ml, 1.000 ml, dan 100 ml, botol laboratorium, alat aduk kaca, timbangan digital, alat suntik, hingga dandang berbahan stainless steel,” kata Parikhesit.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peralatan dan bahan baku laboratorium ilegal tersebut dikirim dari India. Tersangka HW yang merupakan WN China berperan sebagai peracik utama dalam proses pembuatan cairan etomidate.