Menurutnya, Perpres bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif. Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan.
“Namun ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional atau objek vital strategis, negara membutuhkan lapis kekuatan tambahan,” ujarnya.
Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan struktural.
“Negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional. Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan,” bebernya.
Menurutnya, ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi.