JAKARTA – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons kritik kubu tersangka Roy Suryo Cs terkait pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejaksaan yang dinilai prematur dan terburu-buru.
“Saya tidak mengerti, apakah justru para tersangkanya yang tidak serius—dua bulan loh—atau penyidiknya yang tidak serius. Kalau penyidiknya tidak serius, silakan dikritisi penyidiknya. Saya juga tidak mau ada proses perkara yang tidak equal,” ujar Rivai dalam program Interupsi bertema Kasus Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Siap Disidang? yang disiarkan Official iNews, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rivai, terkait belum diperiksanya saksi dan ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, seharusnya hal tersebut dapat dilakukan dalam waktu dua bulan sejak para tersangka diperiksa.
“Pemeriksaan tersangka kan sudah dilakukan pada bulan November, sudah dua bulan. Sejak itu kita mendengar tersangka akan mengajukan saksi dan ahli, tapi sampai dua bulan tidak kunjung juga. Persoalannya di mana?” tuturnya.
Ia mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh penyidik yang tidak serius atau justru kubu Roy Suryo Cs yang tidak maksimal dalam memanfaatkan kesempatan pemeriksaan saksi dan ahli.
Lebih lanjut, Rivai menegaskan bahwa sebagai pihak pelapor dan korban, Jokowi memiliki hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk agar perkara tersebut segera disidangkan.
“Kami sebagai korban juga punya hak di UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu hak agar perkara ini segera disidangkan. Kami bahkan sempat mempertanyakan ke penyidik karena sudah dua bulan berjalan, tapi tidak ada kejelasan,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan saksi dan ahli justru dibahas dalam gelar perkara, padahal menurutnya gelar perkara tidak bersifat mengikat secara hukum.
“Harusnya dituangkan dalam BAP, baru di situ mengikat secara pro justitia,” katanya.
Meski demikian, Rivai mempersilakan kubu Roy Suryo Cs untuk mengajukan keberatan atau mengkritik pelimpahan berkas perkara tersebut. Namun, ia menegaskan hal itu jangan dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum.
“Silakan saja kalau memang ada keberatan. Tapi di sisi lain, kami ingin ada kepastian hukum dan jangan ini dijadikan alasan untuk menunda-nunda,” pungkasnya.
(Awaludin)