Sebagai informasi, Presiden Jokowi bersama dua eks tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sepakat menempuh jalur restorative justice. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan restorative justice telah diajukan oleh penasihat hukum pelapor (Jokowi) melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya juga telah mengajukan permohonan RJ kepada Polda Metro Jaya.
(Awaludin)