“Saya mohon kepada semua pihak, Bang Eggi benar-benar sakit. Tolong doakan, jangan difitnah. Ini soal kemanusiaan. Ada pertanggungjawaban dunia dan akhirat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya berstatus sebagai tersangka.
“Sudah diterbitkan SP3,” ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menjelaskan, penghentian perkara dilakukan karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Penegakan hukum dilakukan untuk menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )