Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Brimob Polda Aceh Desersi, Jadi Tentara Bayaran Rusia Tempur di Perang Ukraina

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2026 |12:27 WIB
Anggota Brimob Polda Aceh Desersi, Jadi Tentara Bayaran Rusia Tempur di Perang Ukraina
Bripda Muhammad Rio (Foto: Tangkapan layar media sosial)
A
A
A

Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025.

Kemudian, ia melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Atas dasar itu, Polda Aceh langsung memproses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum pada Kamis, 8 Januari 2026. 

Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Joko.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement