Yusril menyampaikan, laporan itu berbentuk rekomendasi yang intinya akan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Polri. Dengan demikian, jika rekomendasi telah diberikan maka pemerintah wajib melakukan revisi UU Polri.
"Ya setelah itu disampaikan kepada Presiden, maka mau tidak mau harus segera dirumuskan rancangan UU tentang amandemen terhadap UU kepolisian yang ada sekarang," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.