Meski demikian, KPK memastikan telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari delapan desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Dana tersebut dikumpulkan bersama JAN, Kepala Desa Sukorukun, dan diduga akan diserahkan kepada YON, Kepala Desa Karangowo, sebelum akhirnya diteruskan kepada Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan barang-barang tersebut merupakan bagian dari alat bukti dalam perkara yang menjerat Sudewo.
“Betul, itu barang bukti kasus Pati semuanya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
(Awaludin)