Jahmada berkata, mekanisme restoratif yang diatur dalam SEMA itu berada di tiap tingkatan. “Pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Nah, bukan satu tingkat, bukan di pengadilan. Pada tingkat penyidikan dan penuntutan,” katanya.
Untuk itu, ia menilai keputusan polisi yang menerbitkan SP3 terhadap Eggi telah melampaui aturan SEMA.
“Overlap dan mungkin tidak melaksanakan, atau aturan ini terlambat. Sudah ada proses tadi pemaafan atau saling minta maaf itu,” ucap Jahmada.
(Arief Setyadi )