Terkait pengaturan lalu lintas, Eko menegaskan pihak kepolisian tidak memberlakukan rekayasa arus secara resmi, melainkan pengalihan bersifat imbauan, terutama bagi kendaraan kecil.
“Bukan rekayasa, jadi kita, itu yang dari kolong underpass mobil kecil kita keluarkan, jangan sampai lurus, yang lurus busway saja,” ungkapnya.
Kendaraan kecil yang hendak melintas di underpass diarahkan ke jalur kiri menuju Jalan MT Haryono.
“Iya, underpass. Jadi sebetulnya kalau memang mobil berani mau lurus silakan, tapi kalau tidak mau kita arahkan ke kiri, jadi sifatnya kita mengimbau saja,” imbuhnya.
“Ke MT Haryono, betul,” jelas Eko.
(Awaludin)