Adapun Ahok akan menjadi saksi terhadap sembilan terdakwa, yang salah satunya merupakan anak dari bos minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza. Sembilan terdakwa itu di antaranya:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sekilas Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018–2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
PT Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah tersangka justru melakukan pengondisian pada rapat optimalisasi hilir.
Pada intinya, pengondisian tersebut berkaitan dengan upaya menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Sehingga impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.