Terkait tuntutan revisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024, Widodo menyebut saat ini keputusan tersebut sedang diuji di pengadilan dan menjadi objek gugatan pada tahap kasasi.
Widodo juga menegaskan, pembukaan pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.
"Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, sekaligus mendorong para pihak yang bersengketa untuk memenuhi hak-hak karyawan," pungkasnya.
(Awaludin)