JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, kembali menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di depan kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Widodo menegaskan, tuntutan yang disampaikan massa tidak berkaitan langsung dengan Kemenkum karena bersumber dari konflik internal keluarga pemilik perusahaan.
"Awal mula persoalan ini adalah sengketa keluarga terkait kepemilikan perusahaan. Kami sudah mencoba memediasi, mendengarkan kronologis, dan menerima aspirasi para pihak, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan," ujar Widodo di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, konflik tersebut berdampak pada belum dibayarkannya gaji karyawan PT Pakerin selama empat bulan terakhir. Meski demikian, Widodo menegaskan Kemenkum tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan yang menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Karena mereka datang ke sini, kami berupaya memfasilitasi mediasi. Namun perlu kami tegaskan, aksi ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan Kemenkum," imbuhnya.
Terkait tuntutan revisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024, Widodo menyebut saat ini keputusan tersebut sedang diuji di pengadilan dan menjadi objek gugatan pada tahap kasasi.
Widodo juga menegaskan, pembukaan pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.
"Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, sekaligus mendorong para pihak yang bersengketa untuk memenuhi hak-hak karyawan," pungkasnya.
(Awaludin)